FAQ Imbalan Kerja
Jawaban lengkap untuk semua pertanyaan seputar perhitungan aktuaria dan imbalan kerja
L01. Apa itu aktuaria dan mengapa dibutuhkan?
Aktuaria adalah ilmu yang memadukan matematika, statistika,
dan keuangan untuk mengelola risiko masa depan. Dalam konteks imbalan kerja, perhitungan
ini memprediksi kewajiban perusahaan (seperti pesangon atau pensiun) yang harus
dibayarkan nanti. Hasilnya penting untuk audit keuangan guna memastikan perusahaan
memiliki cadangan dana yang cukup sesuai regulasi seperti PP No. 35/2021.
L02. Siapa yang berhak menyusun laporan aktuaria?
Laporan ini harus disusun oleh aktuaris resmi. Hanya
aktuaris bergelar Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan memiliki
lisensi aktuaris publik yang sah yang boleh menandatangani laporan. Imbalan Kerja
menyediakan layanan perhitungan yang valid dan sesuai standar tersebut.
L03. Apa perbedaan PSAK 219 dan SAK ETAP?
PSAK 219 wajib bagi perusahaan yang melaporkan keuangan ke
publik (terbuka), sedangkan SAK ETAP untuk entitas tanpa akuntabilitas publik. Bedanya,
PSAK 219 mewajibkan pengakuan keuntungan/kerugian aktuaria melalui OCI (Other
Comprehensive Income), sementara SAK ETAP boleh langsung ke laba rugi.
L04. Apa beda UUK 2003 dan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)?
UUK 2003 menetapkan manfaat pensiun maksimal ~32,2 kali
gaji, sedangkan UU Cipta Kerja menurunkannya menjadi 25,75 kali gaji namun menambah
kompensasi untuk karyawan kontrak (PKWT) yang sebelumnya tidak ada. Perusahaan dapat
memilih aturan yang digunakan dalam perhitungan sesuai kebijakan yang berlaku.
L05. Jika sudah ada Peraturan Perusahaan (PP), mana yang diikuti?
Prinsipnya, bandingkan PP dengan Undang-Undang. Jika
manfaat di PP lebih rendah, wajib mengikuti UU demi hak karyawan. Jika PP lebih tinggi
atau setara, maka perhitungan Imbalan Kerja akan menggunakan PP sebagai dasar.
L06. Apakah direksi mendapat pesangon?
Direksi berbeda dengan karyawan. Hak pesangon mereka diatur
dalam RUPS atau perjanjian kerja khusus, bukan UU Ketenagakerjaan. Namun, direksi tetap
bertanggung jawab memastikan perusahaan menghitung imbalan kerja karyawan dengan benar.
L07. Apa dampak status Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perhitungan?
TKA masuk dalam perhitungan PSAK 219 jika mereka memiliki
kontrak sah dan kebijakan perusahaan memberikan manfaat pasca kerja untuk mereka. Namun,
uang kompensasi PKWT (sesuai PP 35/2021) umumnya tidak berlaku bagi TKA kecuali diatur
lain oleh perusahaan.
L08. Kapan auditor melaporkan temuan signifikan?
Auditor akan mengomunikasikan temuan (seperti selisih
perhitungan imbalan kerja) sesegera mungkin sebelum laporan audit final, biasanya
melalui management letter.
L09. Perhitungan PSAK 219 merujuk ke regulasi mana?
Perhitungan kami merujuk pada standar akuntansi keuangan
(PSAK 219) yang diselaraskan dengan regulasi ketenagakerjaan utama saat ini: UU Cipta
Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
L10. Apa bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS adalah jaminan sosial pemerintah (biaya operasional),
sedangkan imbalan pasca kerja (PSAK 219) adalah kewajiban jangka panjang perusahaan
seperti pesangon dan penghargaan masa kerja yang dicatat di neraca.
T01. Data apa yang diperlukan Imbalan Kerja?
Kami menyediakan dua template:
1. Excel: Data karyawan (Nama, Tgl Lahir, Gaji, Tunjangan, Status, dll).
2. Word: Informasi perusahaan dan asumsi (kenaikan gaji, kebijakan pajak). Dokumen pendukung seperti Peraturan Perusahaan (PP) dan data DPLK juga diperlukan.
1. Excel: Data karyawan (Nama, Tgl Lahir, Gaji, Tunjangan, Status, dll).
2. Word: Informasi perusahaan dan asumsi (kenaikan gaji, kebijakan pajak). Dokumen pendukung seperti Peraturan Perusahaan (PP) dan data DPLK juga diperlukan.
T02. Bagaimana jika perusahaan baru pertama kali menggunakan jasa
aktuaris?
Jika sebelumnya dihitung internal, kami memerlukan rincian
perhitungan atau saldo akhir tahun lalu untuk memastikan kesinambungan saldo awal di
laporan tahun ini.
T03. Periode perhitungan dilakukan kapan?
Umumnya satu kali per tahun sesuai periode audit (biasanya
per 31 Desember). Namun, Imbalan Kerja juga bisa melayani perhitungan interim
(kuartalan) jika dibutuhkan manajemen.
T04. Dasar gaji yang digunakan?
Gaji pokok + Tunjangan Tetap (Bruto). Pajak tidak
dimasukkan kecuali perusahaan menanggung PPh 21 (metode gross-up).
T05. Metode apa yang digunakan Imbalan Kerja?
Kami menggunakan metode Projected Unit Credit (PUC) sesuai
standar PSAK 219 dan IAS 19. Metode ini memproyeksikan manfaat masa depan dan menariknya
ke nilai kini.
T06. Apa keunggulan metode perhitungan Imbalan Kerja dibanding yang
lain?
Kami menggunakan pendekatan yang presisi:
- Multiple Discount Rate: Menggunakan Macaulay Duration untuk mencerminkan sisa masa kerja spesifik tiap karyawan, bukan sekadar rata-rata.
- Multi Decrement: Menghitung probabilitas (hidup, meninggal, cacat, resign) secara bersamaan, bukan terpisah.
T07. Bagaimana asumsi tingkat kenaikan gaji & diskonto ditentukan?
- Kenaikan Gaji: Berdasarkan historis perusahaan dan inflasi. Minimal konservatif 5% jika tidak ada data.
- Tingkat Diskonto: Mengacu pada yield obligasi pemerintah (SBN) per tanggal valuasi yang diterbitkan PHEI.
T08. Mengapa perhitungan tahun berjalan baru bisa dilakukan awal
tahun depan?
Karena tingkat diskonto resmi per 31 Desember dari
pemerintah biasanya baru dirilis awal Januari. Menggunakan estimasi sebelum data rilis
berisiko menyebabkan selisih audit.
T09. Apa itu Biaya Jasa Kini dan Biaya Jasa Lalu?
- Biaya Jasa Kini (CSC): Beban yang timbul dari masa kerja karyawan di tahun berjalan.
- Biaya Jasa Lalu (PSC): Muncul jika ada perubahan program, atau saat pertama kali mencatat kewajiban untuk karyawan dengan masa kerja >1 tahun.
T10. Bagaimana perlakuan untuk karyawan kontrak (PKWT)?
Sesuai PP 35/2021, karyawan kontrak berhak atas kompensasi.
Imbalan Kerja menghitung ini secara proporsional. Berbeda dengan tempat lain, kami juga
menghitung OCI untuk PKWT jika dikategorikan sebagai imbalan pasca kerja, demi akurasi.
A01. Apa output yang akan diterima klien?
Anda akan mendapatkan:
- Laporan Aktuaria Final (PDF & Hardcopy) yang ditandatangani Aktuaris Publik.
- Rincian perhitungan per karyawan (Excel).
- Jurnal pencatatan (angka untuk debit/kredit).
- Tabel proyeksi (jika diminta).
A02. Berapa lama proses pengerjaannya?
Standar kami adalah 3 hari kerja, dengan catatan data sudah
lengkap dan bersih sebelum pukul 11.00 WIB.
A03. Bagaimana sistem pembayarannya?
Pembayaran dilakukan bertahap: DP 25% setelah persetujuan
penawaran, dan pelunasan saat laporan final siap. Kami menerbitkan faktur pajak resmi.
A04. Apakah bisa revisi laporan?
Bisa. Jika laporan masih draft, revisi bisa dilakukan
(misal karena data tidak sesuai). Jika laporan sudah final dan dicetak, revisi dikenakan
biaya tambahan (50%).
A05. Apakah softcopy laporan diberikan dalam format Word/Docx?
Tidak. Demi menjaga integritas dan keaslian tanda tangan
aktuaris, laporan resmi hanya dikirim dalam format PDF.
A06. Apakah Imbalan Kerja bisa menghitung tanpa menerbitkan laporan
resmi?
Bisa. Kami menyediakan layanan perhitungan untuk kebutuhan
internal manajemen saja tanpa buku laporan formal.
A07. Bisakah dibantu hitung pesangon untuk karyawan yang
di-PHK/Resign di tengah tahun?
Bisa. Tim kami dapat membantu perhitungan pesangon
perorangan secara terpisah dari laporan tahunan, namun sifatnya adalah bantuan
perhitungan (kalkulasi).
S01. Apakah data perusahaan aman di Imbalan Kerja?
Keamanan adalah prioritas kami. Semua data dienkripsi,
dilindungi firewall, dan hanya diakses oleh tim yang berkepentingan. Kami menerapkan
kebijakan privasi ketat dan penghapusan data berkala.
S02. Apakah tersedia alat bantu hitung cepat?
Ya, Imbalan Kerja memiliki Kalkulator Manfaat Karyawan
untuk estimasi awal nilai manfaat pensiun atau pesangon. Namun, untuk laporan keuangan,
tetap disarankan menggunakan perhitungan valuasi lengkap kami agar akurat secara audit.
S03. Bagaimana cara memahami hasil laporannya?
Laporan aktuaria memang teknis. Tim Imbalan Kerja siap
membantu menjelaskan perbedaan antara Kewajiban Kini (dana yang harus disiapkan
sekarang) dan Estimasi Manfaat (total bayar nanti), serta membantu Anda membaca asumsi
yang digunakan.