Pertanyaan Umum

FAQ Imbalan Kerja PSAK 219

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar perhitungan imbalan kerja, standar akuntansi, dan layanan kami.

Regulasi & Kewajiban

Ya, perusahaan dengan kewajiban imbalan kerja karyawan wajib mengakui dan mengukur kewajiban tersebut sesuai PSAK 219 (dahulu PSAK 24). Ini berlaku untuk perusahaan yang memiliki karyawan tetap dengan hak pesangon, pensiun, atau imbalan kerja lainnya sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021.
PSAK 219 adalah pembaruan dari PSAK 24 (revisi 2026) yang menyelaraskan standar akuntansi Indonesia dengan IAS 19 Employee Benefits dari IASB. Secara substansi, keduanya mengatur pengakuan dan pengukuran kewajiban imbalan kerja dengan metode Projected Unit Credit.
PSAK 219 mengatur empat kategori: (1) Imbalan kerja jangka pendek (gaji, THR), (2) Imbalan pascakerja (pesangon pensiun, dana pensiun), (3) Imbalan kerja jangka panjang lainnya (cuti besar, jubilee), dan (4) Pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data & Proses

Data utama yang dibutuhkan: (1) Data karyawan aktif: nama, tanggal lahir, tanggal mulai kerja, gaji pokok, tunjangan tetap, status kepegawaian. (2) Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (3) Data DPLK/Dana Pensiun jika ada. (4) Kebijakan usia pensiun normal perusahaan.
Standar pengerjaan adalah 7 hari kerja setelah data lengkap dan valid diterima. Untuk data yang kompleks atau jumlah karyawan sangat besar, bisa memerlukan waktu lebih. Kami akan mengonfirmasi estimasi waktu setelah menerima data awal Anda.
Kami menyediakan template Excel standar yang dapat Anda isi dan kirim via email ke halo@imbalankerja.id. Untuk data yang bersifat sensitif, kami dapat mendiskusikan metode pengiriman yang aman sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

Layanan & Biaya

Biaya layanan ditentukan berdasarkan beberapa faktor: jumlah karyawan aktif, kompleksitas data dan kebijakan imbalan kerja, jenis imbalan kerja yang dihitung, dan kebutuhan laporan tambahan (sensitivitas, proyeksi multi-tahun). Silakan hubungi kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai kebutuhan perusahaan Anda.
Ya! Kami menyediakan sesi diskusi awal 30 menit tanpa biaya untuk memetakan kebutuhan Anda, memeriksa kesiapan data, dan memberikan gambaran awal proses dan biaya. Jadwalkan via WhatsApp atau formulir kontak kami.

Laporan & Audit

Ya, laporan kami disusun untuk memenuhi kebutuhan audit laporan keuangan. Laporan ditandatangani oleh Aktuaris Publik (KPA) terdaftar Kemenkeu RI & OJK, dilengkapi metodologi, asumsi aktuaria, tabel rekonsiliasi, dan analisis sensitivitas diskonto SBN & kenaikan gaji yang diperlukan KAP.
Laporan mencakup: ringkasan eksekutif, asumsi aktuaria (tingkat diskonto, kenaikan gaji, mortalitas, dll), hasil perhitungan PVDBO & DBO, tabel rekonsiliasi pergerakan kewajiban, Current Service Cost, beban bunga, pengukuran kembali, tabel analisis sensitivitas, dan lampiran data karyawan.
Ya, kami menyediakan layanan pendampingan audit. Tim kami siap menjawab pertanyaan teknis dari KAP, menjelaskan metodologi dan asumsi yang digunakan, serta memberikan klarifikasi tambahan yang diperlukan auditor dalam proses audit laporan keuangan Anda.

Masih ada pertanyaan lain?

Hubungi kami langsung — tim aktuaris kami siap menjawab pertanyaan spesifik seputar kebutuhan perusahaan Anda.

Chat WhatsApp Formulir Kontak