
Pernahkah Anda merasa kebingungan saat harus menghitung uang pesangon untuk karyawan yang keluar? Anda tidak sendirian. Banyak pemilik bisnis dan staf HRD yang masih merasa pusing dengan aturan pesangon saat ini.
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, ada banyak penyesuaian yang membuat perhitungan lama tidak lagi sepenuhnya berlaku. Pertanyaan yang sering muncul di meja HRD adalah apakah harus memakai aturan lama atau aturan baru.
Kebingungan ini sangat wajar terjadi karena aturannya memang berlapis. Namun, salah menghitung pesangon bisa berakibat fatal bagi arus kas perusahaan atau berujung pada perselisihan yang panjang dengan karyawan.
Oleh karena itu, artikel ini akan membedah aturan pesangon menjadi bahasa yang sangat mudah dicerna. Anda tidak perlu latar belakang hukum atau akuntansi yang rumit untuk bisa langsung memahaminya.
Kenapa Aturan Pesangon Harus Diperbarui?
Bayangkan Anda sedang memperbarui sistem operasi di telepon pintar Anda. Sistem yang lama mungkin sudah bagus, tetapi sistem baru dirancang agar lebih seimbang dan sesuai dengan kondisi masa kini.
Begitu juga dengan transisi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan lama ke Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sekaligus tetap melindungi hak pekerja.
Salah satu turunan dari aturan baru ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan inilah yang sekarang menjadi buku panduan utama bagian HRD dalam menentukan berapa jumlah uang yang harus dibayarkan saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
Aturan baru ini mencoba menyeimbangkan beban perusahaan agar tidak terlalu berat dalam operasionalnya, tetapi karyawan yang terkena dampak tetap mendapatkan jaring pengaman yang sangat layak untuk hidup.
Tiga Komponen Utama Hak Karyawan
Saat karyawan berhenti bekerja karena alasan tertentu, perusahaan tidak hanya memberikan satu jenis uang. Ada tiga wadah berbeda yang harus disiapkan oleh pihak manajemen perusahaan.
Pertama adalah Uang Pesangon. Anda bisa membayangkan komponen ini sebagai uang saku perpisahan dasar. Besaran uang saku ini murni bergantung pada seberapa lama karyawan tersebut sudah mengabdi di perusahaan Anda.
Kedua adalah Uang Penghargaan Masa Kerja. Ini ibarat bonus loyalitas dari perusahaan. Karyawan yang baru bekerja sebentar tidak akan mendapatkannya karena bonus ini khusus untuk mereka yang sudah setia bertahan bertahun-tahun.
Ketiga adalah Uang Penggantian Hak. Anggap saja ini sebagai uang kembalian untuk karyawan. Jika karyawan masih punya sisa cuti yang belum dipakai atau ada jatah ongkos pulang yang belum diklaim, perusahaan wajib menguangkannya di wadah ini.
Aturan Hitungan Uang Pesangon
Mari kita bahas wadah yang pertama terlebih dahulu. Perhitungannya sebenarnya sangat berpola dan mudah diingat. Intinya adalah setiap bertambah satu tahun masa kerja, jatah pesangonnya bertambah satu bulan gaji.
Batas maksimal dari uang saku perpisahan ini adalah sembilan bulan gaji. Jadi, meskipun karyawan tersebut sudah bekerja selama belasan tahun, batas atas untuk komponen ini tetap mentok di angka sembilan bulan gaji.
Berikut adalah panduan ringkas perhitungannya:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan gaji.
- Masa kerja 1 tahun hingga di bawah 2 tahun mendapat 2 bulan gaji.
- Masa kerja 2 tahun hingga di bawah 3 tahun mendapat 3 bulan gaji.
- Masa kerja 3 tahun hingga di bawah 4 tahun mendapat 4 bulan gaji.
- Masa kerja 4 tahun hingga di bawah 5 tahun mendapat 5 bulan gaji.
- Masa kerja 5 tahun hingga di bawah 6 tahun mendapat 6 bulan gaji.
- Masa kerja 6 tahun hingga di bawah 7 tahun mendapat 7 bulan gaji.
- Masa kerja 7 tahun hingga di bawah 8 tahun mendapat 8 bulan gaji.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat maksimal 9 bulan gaji.
Aturan Hitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Sekarang kita beralih ke wadah kedua yaitu bonus loyalitas. Seperti yang disinggung sebelumnya, syarat utama untuk mendapatkan bonus ini adalah karyawan harus sudah bekerja minimal tiga tahun berturut-turut.
Jika karyawan Anda baru bekerja selama dua tahun, maka wadah kedua ini isinya kosong. Batas maksimal untuk bonus loyalitas ini adalah sepuluh bulan gaji khusus untuk mereka yang sudah mengabdi lebih dari dua puluh empat tahun.
Berikut adalah panduan ringkas untuk bonus loyalitas ini:
- Masa kerja 3 tahun hingga di bawah 6 tahun mendapat 2 bulan gaji.
- Masa kerja 6 tahun hingga di bawah 9 tahun mendapat 3 bulan gaji.
- Masa kerja 9 tahun hingga di bawah 12 tahun mendapat 4 bulan gaji.
- Masa kerja 12 tahun hingga di bawah 15 tahun mendapat 5 bulan gaji.
- Masa kerja 15 tahun hingga di bawah 18 tahun mendapat 6 bulan gaji.
- Masa kerja 18 tahun hingga di bawah 21 tahun mendapat 7 bulan gaji.
- Masa kerja 21 tahun hingga di bawah 24 tahun mendapat 8 bulan gaji.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat maksimal 10 bulan gaji.
Contoh Perhitungan yang Mudah Dipahami
Agar lebih tergambar dengan jelas, mari kita buat satu contoh simulasi dengan angka yang bulat. Katakanlah ada karyawan bernama Budi yang memiliki gaji pokok sepuluh juta rupiah per bulan.
Budi sudah bekerja di perusahaan Anda secara penuh selama lima tahun dan ia masih memiliki sisa cuti sebanyak lima hari. Hak cuti tahunan normal yang berlaku di perusahaan Anda adalah dua puluh lima hari.
Mari kita hitung wadah pertamanya. Karena Budi bekerja lima tahun, ia berhak mendapat enam bulan gaji untuk komponen Uang Pesangon. Artinya, enam dikali sepuluh juta rupiah sama dengan enam puluh juta rupiah.
Sekarang kita hitung wadah keduanya. Masa kerja lima tahun masuk dalam kategori Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar dua bulan gaji. Artinya, dua dikali sepuluh juta rupiah sama dengan dua puluh juta rupiah.
Terakhir adalah wadah ketiga untuk menguangkan sisa cuti Budi. Lima hari sisa cuti dibagi dua puluh lima hari total cuti, lalu dikali gaji sebulan. Hasilnya untuk penggantian hak ini adalah dua juta rupiah.
Total dana pesangon yang harus disiapkan perusahaan untuk Budi adalah gabungan dari ketiga wadah tersebut, yakni delapan puluh dua juta rupiah. Perhitungan dasarnya sangat sederhana jika Anda sudah memahami polanya.
Hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Salah satu angin segar dari regulasi baru pemerintah ini adalah hadirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini adalah sebuah inovasi yang sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak di dunia kerja.
Anda bisa menganggap program ini seperti kantong udara penyelamat di dalam mobil. Ketika terjadi benturan atau pemutusan hubungan kerja, kantong udara ini akan langsung mengembang untuk melindungi karyawan yang terdampak.
Pemerintah melalui lembaga BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan uang tunai hingga maksimal enam bulan gaji kepada pekerja tersebut. Bantuan ini sangat berguna bagi pekerja untuk bertahan hidup sementara waktu sambil mencari pekerjaan baru.
Di sisi lain, perusahaan juga sangat terbantu karena beban total pesangon menjadi lebih terukur dan sedikit berkurang. Namun syarat mutlaknya adalah perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS tersebut sejak awal.
Jika perusahaan lalai dan tidak mendaftarkan karyawannya, maka fungsi kantong udara penyelamat tadi tidak akan bekerja sama sekali. Akibatnya, perusahaan harus menanggung sendiri seluruh biaya pesangon secara penuh beserta potensi denda administratifnya.
Mencatat Kewajiban di Laporan Keuangan
Bagi para pemilik bisnis, urusan imbalan pasca kerja ini bukan hanya soal membayar saat karyawan keluar. Anda juga harus mencatatnya sebagai kewajiban masa depan di dalam laporan keuangan perusahaan sejak hari ini.
Dalam dunia akuntansi, ada istilah teknis bernama PVDBO. Anda tidak perlu merasa bingung dengan singkatan asing tersebut. Bayangkan ini seperti menghitung berapa tabungan yang harus disiapkan seorang ayah mulai sekarang untuk membiayai kuliah anaknya sepuluh tahun lagi.
Perusahaan harus mulai mencicil pencatatan tabungan tersebut dari sekarang. Tujuannya sangat jelas agar saat waktunya tiba, laporan keuangan perusahaan tidak tiba-tiba anjlok karena harus mengeluarkan uang dalam jumlah raksasa secara mendadak.
Untuk menghitung proyeksi tabungan masa depan ini, perusahaan membutuhkan bantuan ahli khusus yang disebut aktuaris. Mereka akan menggunakan berbagai asumsi rumit seperti seberapa sering karyawan keluar masuk dan seberapa besar tren kenaikan gaji setiap tahunnya.
Hal ini ibarat merencanakan bekal makanan untuk mendaki gunung yang sangat tinggi. Jika Anda salah memprediksi cuaca atau medan, bekal Anda bisa kurang di tengah jalan. Begitu pula jika asumsi aktuaria yang digunakan salah, pencatatan kewajiban perusahaan bisa meleset sangat jauh dari kenyataan.
Solusi Aman untuk Bisnis Anda
Menghitung kewajiban imbalan kerja dan pesangon memang sering kali tampak seperti menyusun teka-teki yang rumit. Aturannya selalu berkembang dinamis dan butuh ketelitian tingkat tinggi agar perusahaan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Kesalahan kecil saja dalam menetapkan asumsi angka bisa berdampak besar pada kesehatan laporan laba rugi perusahaan Anda. Oleh karena itu, Anda sebaiknya tidak menebak-nebak sendiri proyeksi masa depan tersebut tanpa landasan yang kuat.
Serahkan kerumitan angka dan detail regulasi tersebut kepada para ahli yang memang sudah berpengalaman di bidangnya. Kami di imbalankerja.id siap membantu perusahaan Anda menyusun perhitungan aktuaria yang akurat, aman, dan sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi terbaru.
Jangan biarkan urusan perhitungan pesangon mengganggu fokus utama Anda dalam mengembangkan roda bisnis. Segera hubungi tim konsultan kami di imbalankerja.id untuk mendapatkan pendampingan profesional dan ketenangan pikiran yang Anda butuhkan.

