Apa itu Imbalan Kerja?
Imbalan kerja adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan atas manfaat yang akan diterima, terutama setelah masa kerja berakhir. Dalam laporan keuangan, imbalan kerja harus dihitung dan disajikan sesuai PSAK 219 melalui perhitungan aktuaria.
Langkah 1 – Persiapan Data
Pengumpulan dan validasi data karyawan secara lengkap dan akurat sebagai dasar perhitungan aktuaria imbalan kerja, meliputi usia, masa kerja, gaji, dan status kepegawaian.
Langkah 2 – Asumsi Aktuaria
Penerapan asumsi aktuaria imbalan kerja PSAK 219, termasuk tingkat diskonto, kenaikan gaji, serta proyeksi keluar-masuk karyawan (multiple decrement).
Langkah 3 – Perhitungan Manfaat
Perhitungan nilai manfaat imbalan pasca kerja sesuai ketentuan PSAK 219 dan peraturan yang berlaku, berdasarkan formula manfaat perusahaan.
Langkah 4 – Nilai Kini Kewajiban
Penghitungan Present Value of Defined Benefit Obligation (PVDBO) dengan metode Projected Unit Credit untuk menentukan kewajiban imbalan kerja perusahaan.
Langkah 5 – Analisis & Penyajian
Analisis perubahan kewajiban imbalan kerja dan dampaknya terhadap laporan keuangan, termasuk beban imbalan kerja dan penghasilan komprehensif lain (OCI).
Perhitungan aktuaria diperlukan untuk memastikan kewajiban imbalan kerja pasca kerja dihitung secara tepat dan sesuai PSAK 219.
Akurasi perhitungan sangat bergantung pada kelengkapan dan kualitas data karyawan.
Data utama yang perlu disiapkan meliputi:
-
Data Karyawan: tanggal lahir, tanggal masuk kerja, status karyawan, jabatan
-
Data Penghasilan: gaji pokok terkini, tunjangan tetap, riwayat kenaikan gaji
-
Data Manfaat: kepesertaan program pensiun atau imbalan pasca kerja lainnya
-
Informasi Perusahaan: ketentuan manfaat dan peraturan perusahaan
Data yang tidak lengkap atau tidak valid dapat menyebabkan nilai kewajiban imbalan kerja tidak akurat dan berdampak pada laporan keuangan.
Diskusikan untuk panduan teknis langsung dari tim ahli tentang aktuaria imbalan kerja, atau minta penawaran sekarang juga.