
Mengelola sumber daya manusia di lingkungan universitas atau perguruan tinggi memiliki seni tersendiri yang jauh berbeda dibandingkan dengan perusahaan manufaktur atau jasa pada umumnya. Jika Anda adalah seorang pengelola yayasan, bagian keuangan, atau tim HR di sebuah kampus, Anda pasti merasakan betapa kompleksnya struktur kepegawaian yang ada.
Di satu sisi Anda memiliki tenaga kependidikan atau staf administrasi yang bekerja dengan jam kantor reguler. Di sisi lain Anda memiliki para dosen yang merupakan “nyawa” dari institusi pendidikan dengan pola kerja dan jenjang karir yang sangat spesifik.
Perbedaan status dan pola kerja ini seringkali menimbulkan kebingungan saat menghitung kewajiban imbalan kerja. Seringkali kampus terkejut ketika melihat laporan keuangan yang tiba-tiba membengkak karena kewajiban pensiun dosen yang nilainya fantastis. Padahal, jika dipersiapkan sejak awal, angka-angka tersebut bisa dikelola dengan baik dan tidak mengganggu arus kas operasional perkuliahan.
Artikel ini akan membedah secara sederhana bagaimana seharusnya universitas memandang dan menghitung imbalan kerja agar laporan keuangan tetap sehat dan kesejahteraan seluruh civitas akademika terjamin.
Dua Kubu Berbeda: Dosen dan Tenaga Kependidikan
Hal paling mendasar yang membedakan perhitungan aktuaria di universitas dengan perusahaan lain adalah adanya pemisahan usia pensiun yang sangat mencolok. Dalam dunia aktuaria, usia pensiun adalah salah satu asumsi paling krusial yang bisa mengubah hasil perhitungan secara drastis.
Pada umumnya tenaga kependidikan atau staf administrasi memiliki usia pensiun normal di angka 55 hingga 58 tahun. Ini standar yang umum kita temui di berbagai industri. Namun cerita menjadi berbeda ketika kita berbicara tentang dosen.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, dosen memiliki masa bakti yang jauh lebih panjang. Seorang dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli hingga Lektor Kepala biasanya pensiun di usia 65 tahun. Sedangkan mereka yang memegang jabatan Guru Besar atau Profesor bisa mengabdi hingga usia 70 tahun.
Selisih waktu 10 hingga 15 tahun ini bukan angka yang kecil dalam perhitungan keuangan. Semakin lama masa kerja seseorang, semakin besar pula akumulasi manfaat yang mungkin mereka terima, namun di sisi lain yayasan memiliki waktu yang lebih panjang untuk “mencicil” dana tersebut melalui investasi.
Kompleksitas Status Kepegawaian
Selain usia pensiun, tantangan berikutnya adalah beragamnya status kepegawaian di dalam satu atap universitas. Tidak semua orang yang bekerja di kampus adalah karyawan tetap yayasan.
Biasanya terdapat tiga kategori utama pegawai. Pertama adalah Dosen Tetap Yayasan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab universitas. Kedua adalah Dosen Dipekerjakan atau DPK yang merupakan Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di universitas swasta, di mana gaji pokok dan pensiunnya ditanggung negara, namun tunjangan lainnya mungkin ditanggung kampus. Ketiga adalah dosen tidak tetap atau dosen luar biasa.
Kesalahan fatal yang sering terjadi adalah ketika tim HR atau keuangan menyamaratakan perhitungan untuk semua kategori ini. Akibatnya perhitungan kewajiban menjadi tidak akurat. Dosen DPK misalnya, tidak perlu dihitung pesangon pensiunnya oleh yayasan sebesar dosen tetap, karena mereka sudah memiliki program pensiun dari pemerintah.
Memahami Komponen Imbalan Pasca Kerja
Dalam laporan keuangan, universitas wajib mencatatkan apa yang disebut sebagai Imbalan Pasca Kerja. Ini adalah hak-hak yang harus dibayarkan kampus kepada dosen atau staf ketika mereka berhenti bekerja, baik karena pensiun, meninggal dunia, atau cacat.
Ada beberapa komponen utama yang biasanya masuk dalam perhitungan ini sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan atau peraturan internal universitas.
Pertama adalah Uang Pesangon. Bayangkan ini sebagai hadiah perpisahan atas pengabdian karyawan. Kedua adalah Uang Penghargaan Masa Kerja. Ini adalah bentuk apresiasi loyalitas, semakin lama mengabdi, semakin besar nilainya. Ketiga adalah Uang Penggantian Hak, yang mencakup sisa cuti yang belum diambil atau biaya pengobatan dan perumahan.
Tantangannya adalah universitas seringkali memiliki peraturan internal atau Statuta yang memberikan manfaat lebih besar daripada undang-undang tenaga kerja (UU Cipta Kerja). Dalam prinsip akuntansi dan aktuaria, perhitungan harus selalu mengacu pada mana yang lebih memberikan keuntungan bagi karyawan. Jadi jika peraturan kampus lebih “murah hati” dibanding undang-undang, maka peraturan kampuslah yang dipakai sebagai dasar perhitungan.
Metode Perhitungan yang Wajib Anda Tahu
Mungkin Anda pernah mendengar istilah Projected Unit Credit atau sering disingkat PUC. Jangan khawatir dengan namanya yang terdengar rumit.
Secara sederhana metode ini bekerja dengan cara memproyeksikan berapa besar uang yang harus dibayarkan universitas nanti saat dosen pensiun, lalu menarik nilainya ke masa sekarang.
Bayangkan Anda ingin membelikan hadiah pensiun seharga 100 juta rupiah untuk seorang dosen yang akan pensiun 10 tahun lagi. Anda tidak perlu menyediakan 100 juta rupiah hari ini. Anda mungkin cukup menabung 70 juta rupiah hari ini, dan membiarkan bunga bank mengembangkannya menjadi 100 juta dalam 10 tahun.
Metode PUC membantu universitas menghitung berapa “tabungan” yang harus dicadangkan dalam pembukuan tahun ini agar nanti saat dosen tersebut pensiun, dananya sudah tersedia. Tanpa perhitungan ini, universitas berisiko mengalami gegar arus kas karena harus mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar secara tiba-tiba.
Pentingnya Valuasi Aktuaria Rutin
Banyak pengelola universitas bertanya seberapa sering perhitungan ini harus dilakukan. Idealnya valuasi aktuaria dilakukan setiap tahun untuk kepentingan pelaporan keuangan audit.
Mengapa harus setiap tahun? Karena asumsi bisa berubah. Mungkin tahun ini ada kenaikan gaji dosen yang signifikan. Atau mungkin ada perubahan tingkat suku bunga pasar yang mempengaruhi hasil investasi dana pensiun. Atau bisa jadi ada perubahan demografi, misalnya banyak dosen yang baru saja meraih gelar Profesor sehingga usia pensiunnya mundur.
Dengan melakukan update rutin, universitas bisa memantau kesehatan keuangannya. Anda bisa melihat apakah dana cadangan yang dimiliki sudah cukup untuk menutup kewajiban di masa depan atau justru masih kurang (underfunded).
Strategi Pendanaan yang Efektif
Setelah mengetahui angkanya dari laporan aktuaris, langkah selanjutnya adalah strategi pendanaan. Jangan biarkan angka tersebut hanya menjadi catatan di atas kertas laporan keuangan.
Universitas yang sehat biasanya akan menyisihkan dana riil (funding) ke dalam instrumen investasi terpisah atau bekerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dengan cara ini, beban universitas menjadi lebih ringan karena pembayaran manfaat pensiun nanti tidak murni diambil dari uang kuliah mahasiswa tahun berjalan, melainkan dari hasil investasi yang sudah dipupuk sejak lama.
Ini juga memberikan rasa aman kepada para dosen dan staf. Mereka tahu bahwa hak pensiun mereka aman dan tersedia, tidak tergantung pada kondisi keuangan kampus saat mereka pensiun nanti.
Solusi Cerdas untuk Kampus Anda
Mengelola imbalan kerja di lingkungan universitas memang memiliki tingkat kerumitan yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan biasa. Variasi usia pensiun dosen dan beragamnya status kepegawaian membutuhkan ketelitian ekstra dalam perhitungannya. Namun ini bukan hal yang mustahil untuk dirapikan.
Kuncinya adalah memiliki data karyawan yang rapi dan melakukan perhitungan aktuaria secara berkala. Dengan begitu universitas bisa fokus pada tujuan utamanya yaitu mencerdaskan bangsa, tanpa perlu was-was dengan bom waktu masalah keuangan di masa depan.
Jika Anda merasa kesulitan memetakan mana dosen yang masuk hitungan aktuaria dan mana yang tidak, atau bingung menentukan asumsi yang tepat untuk yayasan pendidikan Anda, tim kami siap membantu memberikan pencerahan.
Mari diskusikan kebutuhan valuasi imbalan kerja institusi pendidikan Anda bersama imbalankerja.id. Kami membantu Anda menyederhanakan angka-angka rumit menjadi strategi bisnis yang masuk akal dan mudah dijalankan.


