
Pernahkah Anda mendengar pengurus koperasi yang merasa bingung saat ada karyawannya yang pensiun atau keluar? Biasanya, kebingungan ini muncul karena adanya anggapan bahwa karyawan koperasi sudah mendapatkan Sisa Hasil Usaha atau SHU setiap tahunnya.
Banyak yang beranggapan bahwa karena karyawan tersebut juga merupakan anggota koperasi, maka pembagian SHU dianggap sudah mencakup jaminan hari tua mereka. Pemikiran seperti ini sangat wajar terjadi karena koperasi memang memegang prinsip kekeluargaan yang kuat.
Namun, dalam kacamata bisnis dan regulasi ketenagakerjaan, mencampuradukkan SHU dengan pesangon atau dana pensiun bisa menjadi masalah besar di kemudian hari. Ini ibarat kita menganggap uang saku harian anak sama dengan tabungan biaya kuliahnya. Keduanya adalah hal yang berbeda dengan tujuan yang berbeda pula.
Koperasi sebagai badan usaha tetap memiliki kewajiban hukum terhadap pekerjanya, terlepas dari status pekerja tersebut sebagai anggota atau bukan. Mari kita bedah pelan-pelan agar tidak ada salah paham yang merugikan arus kas koperasi Anda di masa depan.
Dua Topi yang Berbeda: Anggota vs Karyawan
Hal pertama yang perlu kita pahami adalah konsep peran ganda. Di banyak koperasi, karyawan yang bekerja operasional sehari-hari juga terdaftar sebagai anggota koperasi.
Ini berarti satu orang memakai dua topi sekaligus. Topi pertama adalah sebagai Anggota Koperasi (pemilik). Topi kedua adalah sebagai Karyawan (pekerja).
Sebagai anggota, seseorang berhak mendapatkan SHU. Hak ini muncul karena ia menyetor modal (simpanan pokok dan wajib) serta aktif bertransaksi di koperasi. Jadi, SHU adalah imbalan atas modal dan partisipasi.
Sementara sebagai karyawan, seseorang berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan imbalan pasca kerja seperti pesangon atau uang pensiun. Hak ini muncul karena ia mengeluarkan keringat dan waktu untuk bekerja.
Jadi, memberikan SHU tidak menggugurkan kewajiban koperasi untuk membayar pesangon atau pensiun. Keduanya adalah hak yang berjalan di jalur masing-masing dan tidak bisa saling menggantikan.
Mengapa SHU Tidak Bisa Dianggap Pensiun?
Mungkin Anda bertanya, kenapa tidak bisa disamakan saja? Toh uangnya sama-sama dari kas koperasi. Ada alasan mendasar mengapa regulator memisahkan kedua hal ini dengan tegas.
Alasan utamanya adalah kepastian nilai. Mari kita lihat perbedaannya:
- SHU sifatnya fluktuatif. Besar kecilnya tergantung keuntungan koperasi di tahun tersebut. Jika koperasi rugi, bisa jadi tidak ada SHU.
- Imbalan Pensiun sifatnya pasti. Aturan ketenagakerjaan (seperti UU Cipta Kerja) sudah menetapkan rumus pasti berapa pesangon yang harus diterima seseorang berdasarkan masa kerjanya, terlepas dari kondisi keuntungan perusahaan saat itu.
Bayangkan jika seorang karyawan pensiun saat kondisi ekonomi sedang buruk dan SHU koperasi sedang turun drastis. Jika ia hanya mengandalkan SHU, maka masa tuanya bisa terancam. Itulah mengapa undang-undang mewajibkan adanya pesangon yang terpisah.
Risiko Keuangan Jika Mengabaikan Hitungan Ini
Banyak koperasi di Indonesia yang terkejut ketika tiba-tiba harus mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar karena ada kepala bagian atau manajer yang pensiun.
Koperasi seringkali tidak mencadangkan dana ini karena merasa aman dengan pembagian SHU tahunan. Akibatnya, ketika hari H tiba, arus kas koperasi terganggu.
Dalam dunia akuntansi, ada istilah yang disebut PSAK 219 (dulunya dikenal sebagai PSAK 24). Jangan pusing dulu dengan istilah ini.
Sederhananya, PSAK 219 adalah aturan yang meminta perusahaan atau koperasi untuk menyisihkan uang sedikit demi sedikit sejak sekarang untuk pembayaran pensiun nanti.
Ibaratnya, daripada Anda harus bayar tunai 100 juta rupiah sekaligus sepuluh tahun lagi, lebih baik Anda menabung 10 juta rupiah setiap tahun mulai dari sekarang. Beban terasa lebih ringan dan laporan keuangan koperasi menjadi lebih sehat.
Perbedaan Karakteristik SHU dan Imbalan Kerja
Agar lebih mudah memahaminya, mari kita lihat perbandingan sederhana antara keduanya. Tabel ini akan membantu Anda membedakan mana yang merupakan bagi hasil dan mana yang merupakan kewajiban pemberi kerja.
Berikut adalah perbedaannya:
- Dasar Hukum
SHU diatur dalam UU Perkoperasian dan Anggaran Dasar Koperasi.
Imbalan Kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan (Cipta Kerja). - Penyebab Timbulnya Hak
SHU timbul karena setoran modal dan aktivitas belanja anggota.
Imbalan Kerja timbul karena adanya kontrak kerja dan masa kerja. - Sifat Pembayaran
SHU dibayarkan setiap tahun setelah Rapat Anggota Tahunan.
Imbalan Pensiun dibayarkan saat karyawan berhenti bekerja atau pensiun. - Resiko
SHU tidak dijamin (bisa naik/turun).
Imbalan Pensiun adalah kewajiban pasti (utang) koperasi kepada karyawan.
Solusi untuk Bisnis Koperasi Anda
Lalu, apa yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi? Apakah harus menghentikan SHU? Tentu tidak.
Langkah pertama adalah mengakui bahwa koperasi memiliki utang masa depan kepada karyawan. Utang ini bukan utang ke bank, melainkan utang pesangon yang pasti akan jatuh tempo suatu saat nanti.
Langkah kedua adalah melakukan perhitungan aktuaria. Jangan takut dengan kata aktuaria. Ini hanyalah metode matematika untuk memprediksi berapa uang yang harus Anda siapkan hari ini agar cukup untuk membayar pensiun karyawan di masa depan.
Dengan melakukan perhitungan ini, Anda bisa melihat kondisi kesehatan koperasi yang sebenarnya. Anda tidak akan tertipu oleh keuntungan semu yang seolah-olah besar, padahal ada beban pensiun yang belum dihitung.
Langkah ketiga, mulailah menyisihkan dana (funding). Jangan biarkan dana pensiun karyawan tercampur dengan modal kerja operasional. Pisahkan rekeningnya jika perlu, atau investasikan pada instrumen yang aman.
Membangun Koperasi yang Profesional dan Manusiawi
Mengurus hak karyawan bukan hanya soal patuh pada hukum negara. Ini juga soal memanusiakan mereka yang sudah bekerja keras membesarkan koperasi.
Memberikan SHU adalah tanda bahwa koperasi menghargai mereka sebagai anggota. Memberikan paket pensiun yang layak adalah bukti bahwa koperasi menghargai mereka sebagai pekerja profesional.
Ketika karyawan merasa masa depannya terjamin, loyalitas mereka akan meningkat. Mereka tidak akan ragu untuk bekerja lebih giat karena tahu bahwa koperasi tempat mereka bernaung memikirkan kesejahteraan jangka panjang mereka.
Ingat, koperasi yang besar bukan hanya koperasi yang punya aset gedung mewah, tapi koperasi yang sistem administrasinya rapi dan taat pada aturan main yang berlaku.
Jangan sampai niat baik berasaskan kekeluargaan justru menjadi bumerang sengketa hubungan industrial di kemudian hari hanya karena kita abai pada aturan dasar ini.
Siapkan Masa Depan Koperasi Anda Sekarang
Memahami kewajiban imbalan kerja memang terlihat rumit di awal, tetapi ini adalah langkah krusial untuk menjaga keberlangsungan koperasi Anda dalam jangka panjang.
Jangan menunggu sampai ada karyawan yang pensiun baru Anda panik mencari dana. Persiapan yang matang adalah kunci dari manajemen bisnis yang sehat.
Jika Anda merasa kesulitan menghitung berapa cadangan yang harus disiapkan, atau bingung bagaimana menerapkan aturan PSAK 219 di koperasi Anda, jangan ragu untuk berdiskusi dengan ahlinya.
Tim di imbalankerja.id siap membantu Anda membedah struktur kewajiban ini dengan bahasa yang manusiawi dan perhitungan yang akurat. Mari bangun koperasi yang tidak hanya sejahtera saat ini, tapi juga aman di masa depan.


