
Banyak tim Finance dan HR yang sudah melakukan perhitungan imbalan kerja berdasarkan PSAK 219, tetapi masih bingung ketika auditor menanyakan deferred tax atau pajak tangguhan.
Masalah ini cukup sering terjadi karena angka kewajiban imbalan kerja yang muncul dalam laporan aktuaria tidak selalu sama dengan angka yang diakui secara fiskal. Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan deferred tax dalam laporan keuangan.
Jika tidak dipahami dengan benar, perusahaan berisiko salah menyajikan aset pajak tangguhan maupun beban pajak tangguhan dalam laporan keuangan.
Mengapa Imbalan Kerja Menimbulkan Deferred Tax?
Dalam PSAK 219, perusahaan wajib mengakui kewajiban imbalan kerja berdasarkan hasil valuasi aktuaria menggunakan metode Projected Unit Credit.
Namun dari sisi perpajakan, beban imbalan kerja umumnya baru dapat menjadi pengurang pajak ketika benar-benar dibayarkan kepada karyawan.
Akibatnya muncul perbedaan waktu pengakuan antara laporan keuangan komersial dan laporan fiskal. Dalam akuntansi, beban sudah diakui sekarang. Sementara dalam pajak, pengakuannya baru terjadi di masa depan saat pembayaran dilakukan.
Perbedaan waktu seperti ini disebut sebagai perbedaan temporer atau temporary difference. PSAK 46 mengatur bahwa perbedaan temporer dapat menimbulkan aset pajak tangguhan atau liabilitas pajak tangguhan.
Langkah Sederhana Menghitung Deferred Tax dari Imbalan Kerja
Secara umum, prosesnya terdiri dari tiga tahap.
1. Tentukan Nilai Liabilitas Imbalan Kerja
Ambil angka kewajiban imbalan kerja dari laporan aktuaria.
Misalnya:
- Liabilitas imbalan kerja PSAK 219: Rp1.000.000.000
Angka ini biasanya berasal dari laporan valuasi aktuaria yang digunakan dalam audit laporan keuangan.
2. Tentukan Dasar Fiskalnya
Pada banyak kasus, kewajiban tersebut belum dapat diakui sebagai biaya fiskal karena belum dibayarkan.
Misalnya:
- Nilai fiskal: Rp0
Artinya secara pajak, kewajiban tersebut belum diakui.
3. Hitung Perbedaan Temporer
Rumus sederhananya:
Perbedaan temporer = Nilai komersial – Nilai fiskal
Contoh:
- Nilai komersial: Rp1.000.000.000
- Nilai fiskal: Rp0
Perbedaan temporer = Rp1.000.000.000
Karena perbedaan ini nantinya akan menjadi pengurang pajak ketika manfaat dibayarkan, maka perbedaan tersebut umumnya menghasilkan aset pajak tangguhan (Deferred Tax Asset).
4. Kalikan dengan Tarif Pajak
Selanjutnya perbedaan temporer dikalikan tarif pajak yang berlaku.
Misalnya:
- Perbedaan temporer: Rp1.000.000.000
- Tarif pajak: 22%
Maka:
Deferred Tax Asset = Rp220.000.000
Nilai inilah yang biasanya muncul sebagai aset pajak tangguhan terkait imbalan kerja dalam laporan posisi keuangan. PSAK mengatur bahwa pengukuran pajak tangguhan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan.
Mengapa Angka Deferred Tax Bisa Berubah Setiap Tahun?
Banyak perusahaan mengira deferred tax hanya berubah ketika ada pembayaran pesangon.
Faktanya tidak sesederhana itu.
Nilai deferred tax dapat berubah karena:
- Kenaikan atau penurunan kewajiban imbalan kerja hasil valuasi aktuaria.
- Perubahan asumsi aktuaria seperti tingkat diskonto dan kenaikan gaji.
- Perubahan tarif pajak.
- Munculnya actuarial gain atau actuarial loss yang memengaruhi nilai kewajiban.
Akibatnya, walaupun jumlah karyawan relatif sama, aset pajak tangguhan yang dicatat perusahaan bisa berubah cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Bagi CFO dan Finance Manager, perubahan ini penting karena dapat memengaruhi beban pajak tangguhan, laba rugi, dan posisi neraca perusahaan.
Risiko Jika Deferred Tax Dihitung Secara Manual
Di banyak perusahaan, perhitungan deferred tax masih dilakukan menggunakan spreadsheet internal tanpa memastikan apakah angka liabilitas imbalan kerja yang digunakan sudah sesuai PSAK 219.
Padahal kesalahan pada tahap awal akan langsung memengaruhi perhitungan pajak tangguhan.
Beberapa risiko yang sering muncul antara lain:
- Nilai aset pajak tangguhan terlalu besar atau terlalu kecil.
- Koreksi auditor saat proses audit laporan keuangan.
- Ketidaksesuaian antara laporan aktuaria dan laporan pajak tangguhan.
- Restatement laporan keuangan apabila ditemukan kesalahan material.
Karena itu auditor biasanya tidak hanya melihat angka deferred tax, tetapi juga menelusuri sumber perhitungan kewajiban imbalan kerja yang digunakan sebagai dasar penghitungan.
Memastikan Deferred Tax Sesuai PSAK dan Kebutuhan Audit
Deferred tax dari imbalan kerja pada dasarnya berasal dari perbedaan waktu pengakuan antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan. Secara konsep terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya perhitungan sangat bergantung pada akurasi laporan aktuaria, asumsi yang digunakan, serta konsistensi pengakuan fiskal perusahaan.
Kesalahan dalam menghitung kewajiban imbalan kerja akan berdampak langsung pada aset pajak tangguhan, beban pajak tangguhan, dan kualitas laporan keuangan secara keseluruhan.
Karena itu perusahaan perlu memastikan bahwa perhitungan dilakukan menggunakan metodologi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses audit. Dukungan dari konsultan aktuaria sering kali diperlukan untuk memastikan angka kewajiban imbalan kerja yang menjadi dasar deferred tax telah sesuai dengan PSAK 219 dan kebutuhan pelaporan keuangan.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan laporan aktuaria maupun jasa perhitungan imbalan kerja karyawan, tim imbalankerja.id siap membantu menyediakan perhitungan yang akurat, terdokumentasi dengan baik, dan mendukung kepatuhan terhadap standar akuntansi serta kebutuhan audit laporan keuangan.
Siap Hadapi Audit Tanpa Revisi?
Dapatkan laporan valuasi aktuaria PSAK 219 yang akurat, sesuai regulasi terbaru, dan 100% didukung saat audit bersama aktuaris tersertifikasi kami.
