Banyak perusahaan yang memiliki entitas grup di luar negeri sering menghadapi satu masalah yang sama saat penyusunan laporan keuangan: angka kewajiban pensiun yang terlihat serupa, tetapi ternyata dihitung dan disajikan dengan pendekatan yang berbeda.

Di Indonesia, perusahaan mengacu pada PSAK 219 yang sebelumnya dikenal sebagai PSAK 24. Sementara perusahaan multinasional umumnya menggunakan IAS 19 Employee Benefits sebagai bagian dari IFRS. Secara prinsip, keduanya memang sangat dekat karena PSAK 219 merupakan hasil konvergensi dari IAS 19. Namun dalam praktiknya, masih ada beberapa perbedaan yang dapat memengaruhi perhitungan, pengungkapan, hingga proses audit laporan keuangan.

Bagi HR, Finance, maupun manajemen perusahaan, memahami perbedaan ini penting karena berkaitan langsung dengan kewajiban imbalan kerja yang muncul di neraca perusahaan.

Secara Umum, PSAK 219 dan IAS 19 Memiliki Prinsip yang Sama

Baik PSAK 219 maupun IAS 19 mengatur bahwa kewajiban imbalan kerja harus diakui ketika karyawan memberikan jasa kepada perusahaan, bukan ketika manfaat tersebut dibayarkan di masa depan.

Kedua standar juga mewajibkan penggunaan metode Projected Unit Credit (PUC) untuk menghitung program imbalan pasti atau defined benefit. Metode ini menghitung kewajiban berdasarkan proyeksi manfaat yang akan diterima karyawan pada masa depan, kemudian didiskontokan menjadi nilai saat ini. 

Karena itu, banyak konsep seperti:

  • PVDBO (Present Value of Defined Benefit Obligation)
  • Tingkat diskonto
  • Asumsi kenaikan gaji
  • Actuarial Gain Loss
  • OCI (Other Comprehensive Income)

akan ditemukan baik dalam laporan PSAK 219 maupun laporan IFRS.

Perbedaan Utama Ada pada Dasar Manfaat yang Dihitung

Perbedaan terbesar justru bukan pada metode aktuarianya.

Perbedaan utama muncul dari dasar hukum manfaat yang berlaku di masing-masing negara.

Di Indonesia, perhitungan kewajiban imbalan kerja biasanya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya, termasuk ketentuan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya, manfaat pesangon yang wajib diberikan perusahaan menjadi bagian penting dalam perhitungan aktuaria. 

Sementara itu, dalam banyak negara yang menggunakan IFRS, kewajiban pensiun lebih sering berasal dari program dana pensiun perusahaan atau pension plan yang sudah didanai secara khusus.

Akibatnya, perusahaan di Indonesia sering memiliki kewajiban imbalan kerja yang cukup besar meskipun tidak memiliki dana pensiun formal.

Pendekatan Tingkat Diskonto Bisa Berbeda

IAS 19 mengarahkan penggunaan tingkat diskonto berdasarkan imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi. Jika pasar obligasi korporasi yang aktif tidak tersedia, perusahaan dapat menggunakan obligasi pemerintah sebagai referensi. 

Di Indonesia, pasar obligasi korporasi dengan tenor panjang dan likuiditas yang memadai tidak selalu tersedia untuk seluruh kebutuhan valuasi. Karena itu, praktik yang umum digunakan adalah mengacu pada obligasi pemerintah sebagai dasar penentuan tingkat diskonto.

Perbedaan ini terlihat kecil, tetapi dampaknya terhadap nilai kewajiban bisa sangat signifikan.

Penurunan tingkat diskonto beberapa persen saja dapat menyebabkan liabilitas imbalan kerja meningkat secara material dan memengaruhi posisi keuangan perusahaan.

Pengungkapan IFRS Umumnya Lebih Detail

Perusahaan yang menyusun laporan berdasarkan IFRS biasanya menghadapi tuntutan pengungkapan yang lebih luas.

IAS 19 meminta perusahaan menjelaskan:

  • Risiko program imbalan kerja
  • Sensitivitas asumsi aktuaria
  • Perubahan nilai kewajiban dari tahun ke tahun
  • Dampak terhadap arus kas masa depan
  • Strategi pendanaan program pensiun 

Untuk perusahaan Indonesia yang memiliki investor asing, grup multinasional, atau rencana ekspansi internasional, kebutuhan pengungkapan yang lebih rinci ini sering menjadi perhatian auditor dan pemegang saham.

Karena itu, laporan aktuaria yang hanya berisi angka akhir tanpa dokumentasi asumsi yang memadai sering kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaporan yang lebih kompleks.

Tantangan bagi Perusahaan Multinasional

Perusahaan yang memiliki kantor pusat di luar negeri sering menghadapi kebutuhan untuk melakukan rekonsiliasi antara laporan lokal Indonesia dan laporan grup IFRS.

Secara teori standar yang digunakan sudah selaras. Namun dalam praktik, perbedaan asumsi, kebijakan grup, metode pengungkapan, hingga interpretasi manfaat karyawan dapat menghasilkan angka yang berbeda.

Jika proses ini tidak dikelola dengan baik, perusahaan dapat menghadapi:

  • Pertanyaan tambahan dari auditor grup
  • Permintaan revisi laporan aktuaria
  • Keterlambatan proses konsolidasi laporan keuangan
  • Risiko koreksi pada laporan keuangan konsolidasian

Masalah seperti ini biasanya muncul menjelang tutup buku, ketika waktu penyelesaian audit menjadi sangat terbatas.

Mengapa Perhitungan Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Tim Internal

Sekilas, PSAK 219 dan IAS 19 terlihat hanya sebagai standar akuntansi.

Namun di balik angka yang muncul pada laporan keuangan terdapat berbagai asumsi aktuaria yang harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari tingkat diskonto, kenaikan gaji, mortalitas, hingga tingkat turnover karyawan. 

Kesalahan dalam menetapkan asumsi dapat menyebabkan kewajiban imbalan kerja tercatat terlalu rendah atau terlalu tinggi. Dampaknya bukan hanya pada neraca, tetapi juga pada laba rugi, OCI, dan hasil audit laporan keuangan.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa seluruh perhitungan dilakukan menggunakan metodologi yang sesuai PSAK 219 maupun kebutuhan pelaporan IFRS. Proses ini membutuhkan pemahaman mendalam terhadap standar akuntansi, regulasi ketenagakerjaan, dan praktik aktuaria yang berlaku.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan laporan aktuaria untuk kebutuhan PSAK 219, IFRS, audit laporan keuangan, maupun konsolidasi grup internasional, tim imbalankerja.id siap membantu melalui jasa perhitungan imbalan kerja karyawan yang akurat dan terdokumentasi dengan baik. Dukungan dari konsultan aktuaria yang berpengalaman dapat membantu perusahaan menjaga kepatuhan akuntansi sekaligus mengurangi risiko koreksi pada laporan keuangan.

Siap Hadapi Audit Tanpa Revisi?

Dapatkan laporan valuasi aktuaria PSAK 219 yang akurat, sesuai regulasi terbaru, dan 100% didukung saat audit bersama aktuaris tersertifikasi kami.